PADANG, – Pada laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota.

Salah satu poin permasalahan yang belum ditidaklanjuti oleh Wali Kota yaitu pada aspek peraturan dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, aspek pendataan dan penetapan pajak dan retribusi daerah, aspek penagihan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah, serta aspek pengendalian dan pelaporan pajak dan retribusi daerah.

Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan tahun 2021 salah satu menjadi temuan BPK pada Dinas Perdagangan Koto Padang terkait retribusi atas sewa toko atau kios, ternyata telah terdapat temuan berulang tahun 2020, tahun 2021, hingga tahun 2022 masih ditemukan permasalahan serupa yaitu pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat tidak tertib.

LHP BPK tahun 2021 ada beberapa poin temuan yaitu terdapat 33 pedagang yang tidak memiliki hak pakai kios, hak pakai diagunkan kepada bank, dan unit kios yang tidak tertib dalam membayarkan retribusi.

Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang 13 Juni 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Andre Algamar, ketika dikonfirmasi tampaknya enggan memberikan penjelasan yang memadai. “Terimakasih atas masukannya,” ucap Algamar dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jum’at, 4 Agustus 2023.

Meski demikian, upaya konfirmasi kepada berbagai pihak seperti Kadis Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, dan Inspektur Kota Padang, Arfian, juga belum membuahkan hasil yang memadai.

“Konfirmasi ke inspektorat saja. Semua bisa dijelaskan disitu”, ujar Syahendri Barkah.

“Nanti akan saya bicarakan dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk  menindaklanjuti semua semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti”, kata Arfian.

Begitu pula, usaha konfirmasi kepada Wali Kota Padang, baik melalui konfirmasi tertulis maupun pesan WhatsApp, juga belum membuahkan respon.

Hal ini meninggalkan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota untuk mengatasi masalah serius ini, kerena menurut LHP BPK tahun 2021 Pemerintah Kota Padang mengalami defisit keuangan dan mencatat utang belanja sebesar Rp36 miliar lebih.