Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tahun anggaran 2023 mengungkap belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas sebesar Rp38.421.390,00.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban atas 72 transaksi senilai Rp237.619.175,00 menunjukkan terdapat transaksi-transaksi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai.
Pertanggungjawaban hanya dilengkapi dengan surat permohonan Sespri, telaahan staf, dan nota dinas. Tidak terdapat dokumentasi acara, surat undangan, maupun dokumen hasil kegiatan atau dokumen-dokumen pendukung lainnya sehingga tidak diketahui dengan jelas maksud, tujuan, manfaat dan keterkaitan dengan kegiatan Pemprov Sumbar.
Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir pada 26 April 2024, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada Pemeriksa. Selain itu, PPTK dan staf Sub Substansi Urusan Rumah Tangga tidak dapat menjelaskan tujuan dan keterkaitan tamu-tamu tersebut dengan kegiatan Pemda.
Pada tanggal 14 Mei 2024, Kepala Bagian Rumah Tangga menyampaikan 42 tambahan dokumen pendukung untuk melengkapi transaksi berupa surat permohonan bantuan akomodasi dan salinan surat undangan Gubernur. Dengan penyampaian dokumen susulan tersebut, masih terdapat sembilan transaksi sebesar Rp38.421.390,00 yang tidak didukung dengan dokumen.
Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu Tidak Terkait dengan Kegiatan Pemerintah Daerah Sebesar Rp132.127.687,00
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap 63 transaksi senilai Rp198.413.737,00 menunjukkan terdapat 48 transaksi pembayaran sewa hotel yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp132.127.687,00. Sewa hotel tersebut diberikan berdasarkan surat permohonan bantuan akomodasi, undangan acara dari pihak tamu yang disetujui oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pertanggungjawaban transaksi tidak disertai dengan dokumentasi dan/atau hasil kegiatan yang menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan Pemprov Sumbar.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK kegiatan menyebutkan bahwa PPTK menyetujui permintaan pemberian bantuan akomodasi berdasarkan ketersediaan anggaran dan tidak melakukan evaluasi serta konfirmasi ulang terkait substansi kegiatan yang difasilitasi, sepanjang telah dilengkapi dengan hasil telaah staf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DPA/DPPA dan LRA tahun 2023 diketahui pemberian akomodasi terhadap tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dibiayai dengan menggunakan anggaran kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah yang seharusnya hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan terkait rumah tangga kepala daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kemudian Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f.1) yang menyebutkan biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH.
Hal tersebut mengakibatkan Belanja Jasa Sewa Hotel Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur membebani keuangan daerah sebesar Rp170.549.077,00.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Biro Umum selaku KPA dalam menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu di lingkungan satkernya tidak memedomani ketentuan yang berlaku, dan Biro Umum Sekretariat Daerah tidak memiliki prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.
Selanjutnya PPK-SKPD pada Sekretariat Daerah lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Sewa Hotel Akomodasi Tamu sesuai tugas dan tanggungjawabnya, serta PPK dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.
BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f.1) yang menyebutkan “biaya rumah tanggadi pergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.
Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
Sementara Kepala Biro Umum Setda Pemrpov Sumbar Edi Dharma telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan dimaksud. Namun belum bisa memberikan penjelasan sebab baru menjabat.
“Saya baru menjabat lebih kurang 2 bulan ini. Saya belum baca juga tentang ini, karena dari BPK saya juga tidak membaca tentang hal ini. Saya coba konfirmasi dulu ke pejabat sebelumnya, terimakasih”, kata Edi Dharma, Rabu (5/6/2024).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Kepala Biro Umum Setda Pemrpov Sumbar atas konfirmasi tersebut. Deliknews.com akan menerbitkan tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan