JAKARTA – Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus perjudian online lintas negara yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari total 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam penggerebekan Kamis (7/5/2026), penyidik kini telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

​Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online. Operasi besar-besaran ini mengungkap fakta bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan bisnis ilegal secara terstruktur.

​”Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti sedang melakukan operasional judi online,” ujar Brigjen Wira saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).

​Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Sisanya mencakup warga negara China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja. Wira menegaskan bahwa mereka menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

​”Mereka menggunakan izin wisata semua, tidak ada yang memiliki izin kerja resmi,” tegas Wira. Polri saat ini masih mendalami peran sisa WNA lainnya yang belum berstatus tersangka untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

​Sementara itu, Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan di Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga marwah Indonesia di mata internasional.

​”Kami tidak ingin Indonesia dianggap sebagai negara yang safe haven atau tempat aman untuk melakukan tindak pidana transnasional,” jelas Untung. Pihaknya bertekad memberikan sanksi hukum yang tegas sebelum para pelaku dideportasi ke negara asal.

​Polri juga telah mengambil langkah diplomasi kepolisian dengan menghubungi Interpol pusat yang bermarkas di Lyon, Prancis. Komunikasi intensif juga dilakukan dengan atase kepolisian dari negara-negara asal para tersangka guna melaporkan fenomena kejahatan ini.

​Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan judi online yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.