JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait status guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di satuan pendidikan negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang ASN Tahun 2023.
“Keputusan ini sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” ujar Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Mu’ti, penundaan hingga tahun 2027 dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan berbagai persoalan honorer yang kompleks. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama Kemenpan-RB tengah merumuskan strategi baru untuk pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN. Skema ini dirancang agar kebutuhan guru di setiap sekolah terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi. Ini langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” tambah Mu’ti.
Pemerintah memastikan bahwa guru non-ASN tetap memiliki kesempatan besar untuk mengikuti seleksi ASN. Bagi mereka yang lolos, status karier dan kesejahteraannya akan bertransformasi menjadi lebih jelas dan berkelanjutan.
Senada dengan Menteri, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan kebijakan ini tetap memprioritaskan kepentingan guru. Pemerintah tengah menyiapkan skema untuk menjamin masa kerja mereka.
“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan layanan pendidikan yang bermutu,” jelas Nunuk.
Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi sesuai undang-undang. Sementara itu, mereka yang belum memiliki serdik tetap akan diberikan insentif khusus.
“Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka,” pungkas Nunuk.
