Tower SUTET Dibangun Masa Jokowi Tumbang, UP3 Bukittinggi: Tidak Ada Pemadaman

- Pewarta

Selasa, 25 Desember 2018 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower SUTET rusak di Pasaman terlihat belum diperbaiki, Minggu (23/12/18).

Tower SUTET rusak di Pasaman terlihat belum diperbaiki, Minggu (23/12/18).

Pasaman, – Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Kabupaten Pasaman diresahkan tower jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilo Volt (kV) jalur Padang Sidempuan – Payakumbuh Sumbar yang rusak dan tumbang di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, hingga (23/12/18) kemarin, masih dalam keadaan rusak.

Diketahui, dari data yang dihimpun, jaringan transmisi yang dibangun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini pada 2017 kemarin, membentang dari Payakumbuh, Sumatra Barat hingga Padang Sidempuan, Sumatra Utara ini, ditopang oleh 747 tower, dan dari informasi yang diperoleh telah beroperasi sejak 30 Desember 2017 kemarin.

Keresahan masyarakat disebabkan karena kekhawatiran tehadap tower yang lain jika tumbang dan bisa membahayakan nyawa masyarakat Kabupaten Pasaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami takut. Bagaimana nanti tumbang tower yang lain, kami takut hilang nyawa dan tak ada pertanggungjawaban”, ungkap salah seorang warga Kecamatan Panti, Aswar.

Menanggapi informasi ini, Manager PLN Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi, Jefri, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, ia tidak bisa memastikan kapan beroperasinya tower SUTET itu, sebab katanya tak ada pemadaman saat tumbangnya tower tersebut.

Disampaikannya, pelaksanaan pembangunan proyek SUTET tersebut menjadi kewenangan PLN Unit Pelaksana Kontruksi, sehingga disarankannya untuk konfirmasi lebih tepat ke divisi tersebut.

Diakuinya, informasi itu sudah ia teruskan kepada divisi yang ia maksud, (25/12/18).

Namun anehnya, ketika diminta nomor HP PLN Unit Pelaksana Kontruksi itu untuk dikonfirmasi, ia malah tidak punya.

Sebelumnya, Kepala PLN Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya hanya pengurusan jaringan, tak ada kewenangannya pengurusan tower SUTET, (3/12/18).

(Darlin)

Berita Terkait

SMKN 1 Lubuk Sikaping Peringkat Dua Kompetisi Matematika Tingkat Sumbar
Pemohon Informasi Layangkan Surat Keberatan Terkait Edotel Langkisau ke Sekda Sumbar
SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping Menggelar Workshop Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
Disdik Sumbar Dituntut Terbuka, Diskominfotik Minta Laporan Keuangan Edotel Langkisau
Tinggi Risiko Masalah Hukum Atas 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar
Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru