Pasaman, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping menyelenggarakan seminar Tindak Pidana Terkait UU ITE di Kampus STIH Yappas Lubuk Sikaping, Kamis (27/12).

Narasumber seminar ini, Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., mengatakan bahwa UU ITE bisa mengurangi kebebasan berpendapat.

Ia tegaskan, UU ITE mengandung pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi, dapat mengancam dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.

“Jika ada seseorang yang merasa tersinggung dengan status, tulisan atau kicauan di dunia maya, dengan mudah dia menggunakan pasal ini untuk menjerat si pembuatnya. Sekedar curhat, keluhan, atau kritik bisa dengan mudah diseret ke ranah pidana”, katanya.

Disampaikannya, UU ITE sering digunakan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Hal ini terlihat dari tingginya pelaporan kasus di tahun-tahun politik.

“UU ITE semestinya digunakan untuk melindungi publik, namun yang terjadi malah sebaliknya dapat menjadi alat untuk melawan”, ungkapnya.

(Darlin)