Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Sumatera Barat

Jalan Nasional Bukittinggi–Batas Sumut Rusak Parah Berbulan-bulan, BPJN Sumbar Bungkam

Jalan Nasional ruas Bukittinggi–Batas Sumut, 4 Juli 2026
Jalan Nasional ruas Bukittinggi–Batas Sumut, 4 Juli 2026

SUMBAR — Kondisi Ruas Jalan Nasional Bukittinggi–Batas Sumatera Utara (Sumut) memprihatinkan. Ada titik jalan hancur dan berlubang parah hingga digenangi air. Kerusakan tersebut membuat kendaraan roda empat dari arah berlawanan kesulitan melintas secara bersamaan.

Berdasarkan pantauan hingga 26 Oktober 2026, lubang-lubang besar yang dipenuhi genangan air masih terlihat di badan jalan. Kendaraan terpaksa memperlambat laju dan bergantian melewati bagian jalan yang rusak.

Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang harus menghindari lubang dan genangan air.

Kerusakan jalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasikan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi pada 2 Juni 2026. Namun, hingga 26 Oktober 2026, sejumlah titik yang dilaporkan masih rusak.

Pada 26 Oktober 2026, persoalan kerusakan jalan tersebut kembali dikonfirmasikan kepada BPJN Sumbar. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari alasan kerusakan belum diperbaiki, langkah penanganan untuk mencegah kecelakaan, hingga kepastian waktu pengerjaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, BPJN Sumbar belum memberikan respons.

Padahal, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Pasal 203 ayat (1) menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Bahkan, Pasal 273 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta apabila penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang.

Jika mengakibatkan luka berat, Pasal 273 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kerusakan jalan yang berlarut-larut ini membutuhkan penanganan nyata. Selain menghambat perjalanan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang melintasi jalur nasional tersebut. Kepastian perbaikan dari BPJN Sumbar pun masih dinantikan.