Jakarta – Polisi menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Koalisi Nasional Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra di Sragen, Jawa Tengah pada Senin lalu (7/1). Koalisi itu adalah relawan untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Polisi lalu menetapkan Bagus sebagai tersangka kasus dugaan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Bagus dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bagus sendiri merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.
Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyerahkan proses penindakan Ketua Umum Dewan Koalisi Nasional Relawan Prabowo Presiden Bagus Bawana Putra terkait pembuatan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos kepada pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami serahkan saja kepada pihak yang berwenang, baik kepolisian dan Bawaslu supaya siapa yang menimbulkan kegaduhan itu diproses saja," kata Ma'ruf di Masjid Muhammad Yusuf, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/1).
Mantan Rais Aam PBNU berharap Indonesia tak terpecah belah akibat kabar hoaks dan fitnah yang mulai marak di Pilpres 2019. Kabar hoaks, menurut dia, memberikan pengaruh buruk bagi kehidupan berbangsa dan persatuan Indonesia.
[zombify_post]