Pasaman, – Seorang Petugas Linmas TPS, Imran (46) pria warga Jorong Sentosa Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dilaporkan meninggal dunia, Senin (6/5) kemarin.

Almarhum sebelumnya bertugas di TPS 7 Sukamulia, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Keponakan Korban, Ilfandi (23) menceritakan bahwa Imran mendadak drop jatuh sakit pada Kamis pagi sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara.

“Pada kamis paginya (18 April 2019) kondisi paman Imran tiba-tiba drop, beliau berkata kepalanya pusing berat dan perut terasa sangat sesak menyakitkan. Kemudian atas inisiatif keluarga dibawalah paman kita ini ke Puskesmas Tapus serta diiringi juga dengan pengobatan tradisional,” ujar Ilfandi kepada awak media (9/5).

Namun, usaha pengobatan tradisional yang dilakukan keluarga selama 20 hari tidak juga membuahkan hasil.

“Sehingga pada 6 Mei dibawalah Paman Imran ke Puskesmas untuk dirawat inap, namun takdir berkata lain tidak sampai 24 jam di rumah sakit, paman tercinta menghembuskan nafas terakhir. Kami keluarga besarnya, cukup terpukul dan sangat sedih karena beliau selama hidupnya memiliki riwayat kesehatan yang baik dan tidak ada menderita sakit parah sebelumnya,” ungkap Ilfandi.

Komisioner KPU Pasaman Koordinator Divisi Parmas, Eria Candra mengatakan, data petugas KPPS yang sakit telah dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan ke pusat.

“Petugas Linmas yang meninggal dunia ini, secepatnya akan kami laporkan (karena dari pihak keluarga ahli waris baru melaporkan serta lengkapi berkas hari ini 9/5/2019 ke KPU Pasaman) supaya bisa mendapatkan santunan dari KPU RI,” katanya.

Disampaikannya, pemberian dana santunan menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019. Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia,” tutur Eria Candra.

Eria menambahkan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

“Hingga saat ini tercatat yang melaporkan ke KPU Pasaman, Satu orang petugas linmas meninggal dunia dan 13 orangnya sakit. Khusus yang meninggal dunia akan segera kami laporkan ke provinsi. Sementara, dari 13 orang yang sakit tersebut terdiri dari 5 orang anggota PPK, 3 orang anggota PPS, 3 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas linmas TPS,” jelasnya.

Msnurut Eria Candra mereka adalah pahlawan demokrasi bangsa ini, mereka drop karena bersikap dan bekerja sungguh-sungguh lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

(Darlin/ma)