Dosen Refki Mukhliza : Arti Konsep Bantuan Hukum

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen STIH Lubuk Sikaping Refki Mukhliza, SH, MH saat memberikan materi Konsep Bantuan Hukum kepada mahasiswa, di kampus STIH Lubuk Sikaping, Rabu 12 Juni 2019.

Dosen STIH Lubuk Sikaping Refki Mukhliza, SH, MH saat memberikan materi Konsep Bantuan Hukum kepada mahasiswa, di kampus STIH Lubuk Sikaping, Rabu 12 Juni 2019.

Pasaman, – Refki Mukhliza, SH, MH dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping mengingatkan mahasiswa hukum apa itu arti konsep bantuan hukum. “Intinya, konsep bantuan hukum itu agar penegak hukum tidak salah dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pemutusan di pengadilan,” kata Refki Mukhliza kepada mahasiswa, di kampus STIH Lubuk Sikaping, Rabu 12 Juni 2019.

Menurutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan suatu media yang dapat digunakan semua orang menuntut haknya atas kemungkinan adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Ini didasari pentingnya perlindungan hukum bagi setiap orang sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum.

Bantuan hukum itu bersifat
membela masyarakat, memberikan bantuan hukum kepada orang yang kurang mampu dan kurang paham hukum secara cuma – cuma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang kurang mampu seringkali tidak tahu hak-haknya, bisa saja diperlakukan tidak adil atau dihambat haknya dan hal ini tentu saja sangat merugikannya. Untuk menghalangi terjadinya hal tersebut, dibutuhkan lembaga atau organisasi hukum dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum seperti LBH.

LBH diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.

Peranan LBH dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam proses perkara bagi orang yang tidak mampu sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan dan kemanusiaan guna mewujudkan pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan memperoleh keadilan.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), menjelaskan, warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Persamaan di hadapan hukum dapat dinikmati masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.

Pemberian bantuan hukum juga dapat diberikan oleh Advokat sebagaimana diatur juga pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma.

Dosen Refki Mukhliza berpesan kepada mahasiswa hukum agar menjiwai konsep bantuan hukum.

Konsep bantuan hukum didasarkan pada upaya mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan. Hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi – institusi negara tetapi dirumuskan atas dasar aspirasi masyarakat.

Sebagai mahasiswa hukum, dianggap tahu tentang hukum, mari kita jiwai konsep bantuan hukum dalam meminimalisir dan menghindari terjadinya penegakan hukum yang salah.

(Darlin)

Berita Terkait

Tinggi Risiko Masalah Hukum Atas 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar
Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan
Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022
SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu
Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023
BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Sabtu, 23 September 2023 - 11:10 WIB

Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Berita Terbaru