Jakarta – Menhan Prabowo Subianto memilih tidak memakai fasilitas negara, seperti gaji dan mobil dinas. Prabowo lebih memilih aset pribadi dalam mengemban tugas negara.

Apa alasan Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan RI? Menurut Jubir pribadi Prabowo, Dahnil Anzar Simanjutak, hal itu semata-mata karena komitmen Prabowo mengabdi kepada negara.

“Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara,” sebut Dahnil dalam akun Twitternya @DahnilAnzar.

Sekedar informasi, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.