Padang, – Pemko Padang atas nama Wali Kota melalui Kepala Bapenda Al Amin mengakui bahwa berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2019 oleh BPK-RI, pengelolaan Menara Telekomunikasi belum optimal.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Bapenda Al Amin secara tertulis (membalas surat konfirmasi) kepada Deliknews.com, yang diterima pada Kamis (1/10/20).
“Benar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2019 oleh BPK-RI,” terangnya menjawab pertanyaan yang diajukan.
Pengelolaan PBB-P2 Menara Telekomunikasi di Kota Padang Bermasalah
Ada Uang Titipan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang
Menarik ! Keterangan BPN Denpasar Atas Sertifikat Ganda Kasus Bank BPD Bali
Menurut Al Amin, adanya perbedaan data Diskominfo dengan Bapanda Pemko Padang terkait jumlah menara telekomunikasi yang menjadi objek retribusi pengendalian sebayak 291, karena belum adanya pertukaran data antara Diskominfo dengan Bapenda Kota Padang terkait Menara Komunikasi.
Ia juga membenarkan bahwa pada tahun 2019 Bapenda Pemko Padang belum menagih PBB-P2 terhadap 68 menara komunikasi senilai Rp48 Juta lebih.
“Benar belum semuanya tertagih, dikarenakan beberapa Wajib Pajak menara telekomunikasi berkantor di luar Kota Padang dan tidak adanya kontak yang bisa di hubungi dalam wilayah Kota Padang,” jawabnya.
Kemudian Pemko Padang belum menetapkan semua PBB-P2 atas 405 menara telekomunikasi, karena ada beberapa menara komunikasi yang memerlukan penilai khusus, dan Pemko Padang belum mempunyai petugas penilai.
(Darlin)