Pasaman, – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai menerapkan sekolah tatap muka di Januari 2021 ini, termasuk SMKN 1 Lubuk Sikaping dengan sejumlah ketentuan disiapkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Disampaikan Kepala SMKN 1 Lubuk Sikaping Muslim, M.Pd, sesuai edaran Gubernur Sumatera Barat bahwa untuk dapat melaksanakan tatap muka di sekolah maka seluruh majelis guru,pegawai TU harus di tes rapid/swab terlebih dahulu.
“Dalam hal ini selama menunggu hasil tes rapid/ swab keluar maka proses PBM dilaksanakan secara daring/luring sampai batas waktu yang nanti akan disampaikan kembali,” kata Muslim, Senin (4/1/21).
Baca juga: Tiba di Bali, Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Ada Izin Penggunaan
Penyaluran BLT BNI di Sumbar Tidak Taat Prokes Covid, Begini Jawaban Kapolres Pasbar
Muslim menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus ditaati kepada siswa, majelis guru, karyawan/ti pegawai tata usaha di halaman SMKN 1 Lubuk Sikaping.
Adapun ketentuan itu yakni wajib mentaati protokol kesehatan Covid-19. Kepada siswa, majelis guru, pegawai tata usaha, dan tamu yang datang ke lingkungan sekolah wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sesuai aturan SMKN 1 Lubuk Sikaping, bagi seluruh siswa laki-laki kembali merapikan rambut dan penampilannya.
“Kemudian bagi siswa yang tidak tuntas di mata pelajaran di semester sebelumnya agar segera menyelesaikannya dengan guru yang bersangkutan sesuai dengan batas waktu yang telah disediakan,” tukas Muslim.