Sumbar – Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengaku belum temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan peristiwa tindak pidana dari kerumunan massa melanggar Prokes Covid-19 pada kegiatan BNI di halaman Kantor Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/20).
Dikatakan Kapolres (25/12/20), menindaklanjuti informasi terkait kerumunan saat penyerahan bansos oleh pihak BNI, pihak Polres bersama Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat sudah melakukan konfirmasi dan pengecekan lapangan dengan pihak BNI.
Baca juga: Warga Sumbar Minta Polisi Tindak Kerumunan BNI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pasbar Kawal Penegakan Prokes dalam Penyaluran Bansos
“Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut sementara pihak penyidik Polres Pasaman Barat belum meningkatkan ke tahap penegakkan hukum berdasar aturan UU tersebut karena belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana sesuai unsur pasal-pasal tersebut,” terang AKBP Sugeng Hariyadi ketika ditanyakan apakah penyelenggara kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa tanpa/melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pasaman Barat seperti kegiatan BNI kemarin tidak bisa ditindak dengan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, dan jika tidak bisa ditindak dengan undang-undang tersebut apa alasannya.
“Terkait penegakkan hukum berdasar Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 merupakan kewenangan Satpol PP, pihak Polres hanya melakukan back up saja,” tukas Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi.
Disisi lain, ada hal yang aneh sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat tidak mengetahui adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tanpa Prokes Covid-19 di Pasaman Barat.
Baca juga: Diduga Siluman, Satgas Covid-19 Pasbar Tak Tahu Kerumunan Penyaluran Bansos
BNI Padang Tidak Bisa Cegah Kerumunan Massa Tanpa Prokes
“Kalau masalah itu tidak tahu, saya jubir nya khusus data, kalau itu bisa langsung ke ketua Satgas atau ke Kalaksa. Kalau soal itu bisa tanya ke Kalaksa saja,” ungkap Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasaman Barat Gina Alecia kepada Deliknews.com, Rabu (23/12/20).
Lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas kerumunan massa tanpa Prokes yang berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19 itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saja tidak tahu?
Mungkinkah hanya masyarakat biasa yang bisa ditindak dan diproses hukum apabila melanggar Prokes Covid-19?
Hingga berita ini ditayangkan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat belum menyampaikan informasi resmi terkait persoalan tersebut.
(Darlin)