Penyaluran BLT BNI di Sumbar Tidak Taat Prokes Covid, Begini Jawaban Kapolres Pasbar

- Pewarta

Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerumunan massa tanpa protokol kesehatan Covid-19 saat kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM di Pasaman Barat, Selasa (15/12/20).

Kerumunan massa tanpa protokol kesehatan Covid-19 saat kegiatan Bank BNI dalam pembukaan rekening dan pencairan BPUM di Pasaman Barat, Selasa (15/12/20).

Sumbar – Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengaku belum temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan peristiwa tindak pidana dari kerumunan massa melanggar Prokes Covid-19 pada kegiatan BNI di halaman Kantor Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat  Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/20).

Dikatakan Kapolres (25/12/20), menindaklanjuti informasi terkait kerumunan saat penyerahan bansos oleh pihak BNI, pihak Polres bersama Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat sudah melakukan konfirmasi dan pengecekan lapangan dengan pihak BNI.

Baca juga: Warga Sumbar Minta Polisi Tindak Kerumunan BNI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Pasbar Kawal Penegakan Prokes dalam Penyaluran Bansos

“Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut sementara pihak penyidik Polres Pasaman Barat belum meningkatkan ke tahap penegakkan hukum berdasar aturan UU tersebut karena belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana sesuai unsur pasal-pasal tersebut,” terang AKBP Sugeng Hariyadi ketika ditanyakan apakah penyelenggara kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa tanpa/melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pasaman Barat seperti kegiatan BNI kemarin tidak bisa ditindak dengan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, dan jika tidak bisa ditindak dengan undang-undang tersebut apa alasannya.

“Terkait penegakkan hukum berdasar Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 merupakan kewenangan Satpol PP, pihak Polres hanya melakukan back up saja,” tukas Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi.

Disisi lain, ada hal yang aneh sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat tidak mengetahui adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tanpa Prokes Covid-19 di Pasaman Barat.

Baca juga: Diduga Siluman, Satgas Covid-19 Pasbar Tak Tahu Kerumunan Penyaluran Bansos

BNI Padang Tidak Bisa Cegah Kerumunan Massa Tanpa Prokes

“Kalau masalah itu tidak tahu, saya jubir nya khusus data, kalau itu bisa langsung ke ketua Satgas atau ke Kalaksa. Kalau soal itu bisa tanya ke Kalaksa saja,” ungkap Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasaman Barat Gina Alecia kepada Deliknews.com, Rabu (23/12/20).

Lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas kerumunan massa tanpa Prokes yang berpotensi mempermudah penyebaran Covid-19 itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 saja tidak tahu?

Mungkinkah hanya masyarakat biasa yang bisa ditindak dan diproses hukum apabila melanggar Prokes Covid-19?

Hingga berita ini ditayangkan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat belum menyampaikan informasi resmi terkait persoalan tersebut.

(Darlin)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan
BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya
Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja
Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak
Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:40 WIB

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:12 WIB

BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Berita Terbaru