Keuangan Universitas Andalas Diduga Bermasalah

- Pewarta

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus Universitas Andalas

Kampus Universitas Andalas

Padang, – Keuangan Universitas Andalas (Unand) tahun 2018 diduga bermasalah dalam pengelolaan saldo, penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) diluar mekanisme Rencana Bisnis (RBA), dan pendapatan dari mess di Jakarta tidak jelas.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi, persoalan itu dikabarkan menjadi temuan BPK pada pemeriksaan tahun 2018 lalu.

Menurut informasi yang diterima, pada tahun 2018 saldo Kas Unand Rp. 2 miliar lebih merupakan gabungan antara saldo yang telah menjadi hak Unand dan hak pihak lain, diduga belum diidentifikasi kepemilikan atas saldo di rekening dana kelolaan tersebut secara terpisah. Dalam penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan diduga tidak menyusun buku Pembantu Penerimaan dan Buku Pembantu Pengawasan Anggaran Pendapatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Temuan BPK, Ini Anggota DPRD Kota Padang yang Perjalanan Dinas ke Italia

Batik Tanah Liek Angkat Bicara Soal Pengadaan Hand Sanitizer

Kemudian Unand menyewa bangunan di Jakarta digunakan untuk mess bagi dosen, pegawai dan mahasiswa yang memiliki kepentingan di Jakarta. Setiap orang yang menggunakan fasilitas mess dikenakan iuran, namun diduga tidak jelas pengelolaan keuangannya.

Tak hanya itu, masih pada tahun 2018, Unand dikabarkan melakukan pungutan uang kuliah untuk pembayaran SPP dan UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi.

Menjawab persoalan itu,  Deliknews.com telah menyurati (surat konfirmasi) Rektor Universitas Andalas pada (15/2/21), namun belum ada penjelasan.

“Besok kita kirimkan balasannya ya, terimakasih,” kata Kabag Keuangan Unand, Isnaretni, via WhatsApp, Rabu (24/2/21) kemarin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari Unand atas persoalan tersebut.

(Darlin)

Berita Terkait

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU
Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna
Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi
Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47