Padang, – Mengejutkan, Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang Arau di Kelurahan Seberang Palinggam dan Kelurahan Seberang Padang-Kota Padang masih dalam proses pengerjaan, namun terlihat coran sudah retak dan mulai hancur, pada 29 Maret 202 lalu. Diminta salinan dokumen proyek, namun belum diberikan, wajar saja pembangunan yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu menjadi sorotan.

Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 8,3 miliar ini milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh PT Bintang Milenium Perkasa.

Namun menurut Dedi selaku PPK proyek menyampaikan coran yang retak adalah coran berlebih yang merupakan inisiatif pelaksana.

“Cor an yang di perkirakan retak itu, adalah cor an yang berlebih. Itu inisiatif pelaksana, maksudnya adalah biar rapi saja. Akan tetapi, kemungkinan pelaksana tidak memperkirakan hal itu akan terjadi,” kata Dedi kepada Deliknews.com, Sabtu (10/4/21) lalu.

Baca juga: Mulai Hancur, Proyek BPPW Sumbar Ini Diduga Kurang Pengawasan

Dikatakan Dedi, terkait pengawasan, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara optimal. Jika dikemudian hari pihaknya menemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka akan meminta pelaksana untuk melakukan perbaikan, dan jika itu fatal akan dibongkar.

Dedi mengucapkan terimakasih atas kontrol sosial dan masukan dari media atas persoalan yang mungkin luput dari pengamatan.

Soal pernyataan Dedi yang menyebutkan coran retak itu adalah coran berlebih. Bila dilihat secara kasat mata, coran dimaksud masih bagian dari penahan tiang pagar bangunan tersebut. Untuk menyatakan persoalan ini menyalahi ketentuan yang berlaku atau bukan, perlu melihat spesifikasi teknis pekerjaan. Dicoba meminta spesifikasi itu kepada Dedi via WhatsApp, namun tidak menanggapi.

Sebelumnya, deliknews.com telah menyurati Kepala BPPW Sumbar perihal permintaan salinan dokumen Gambar Kerja Detail, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Rencana Anggaran Biaya, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja atas pekerjaan tersebut, pada 31 Maret 2021 lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala BPPW Sumbar belum menanggapi permintaan salinan dokumen yang disampaikan.

(Darlin)