Sumbar, – Menelusuri harga gas susbsidi LPG 3 Kg melambung tinggi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Sejumlah pangkalan mengaku agen menjual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada pangkalan, sehingga beberapa pangkalan tidak mendapatkan kuota LPG 3 Kg sesuai kontrak.
“Kami tidak menerima DO (Delivery Order / pengantaran pesanan) LPG 3 Kg dari agen sesuai dengan kontrak,” kata pangkalan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pangkalan ini juga membantah pernyataan pertamina yang menyebutkan bahwa pihak pertamina sampai ke pangkalan mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.
“Kami tidak pernah didatangi pertamina. Kami hanya tahu dan berurusan dengan agen. Kita dari pangkalan berharap kepada pihak pertamina bisa menanyakan kepada seluruh pangkalan, agar tahu dimana persoalannya,” ujar pemilik pangkalan itu.
Baca juga : DPRD Sumbar Minta Pihak Berwajib Usut Tuntas Naiknya Harga LPG 3 Kg Mencekik Masyarakat
Sebut Hoax, Fopbindo Nilai Pertamina Buat Kegaduhan Masyarakat
Berdasarkan hasil investigasi deliknews.com, selain pangkalan yang tidak mendapatkan DO dari agen, ada pangkalan lain yang mendapatkan DO melebihi kuota sesuai kontrak. DO yang diduga diluar kontrak itu diterima pangkalan dari agen dengan harga jauh lebih tinggi dari HET yakni Rp22 ribu per tabungnya.
Sementara, dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 95 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg disebutkan bahwa HET untuk wilayah Kabupaten Pasaman adalah Rp 18.600 per tabung.
Sebelumnya diberitakan bahwa Yudi selaku petugas Pertamina Cabang Padang mengatakan pertamina melakukan pengawasan hanya sampai di pangkalan.
Menurut Yudi, pasokan gas susbsidi LPG 3 Kg lancar dan tidak ada kendala. Bahkan ada suplai dari pertamina selama Satgas Covid-19.
Disisi lain, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menemukan kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman terjadi selama satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 2021, setelah lebaran harga kembali stabil.
Namun temuan itu tidak sejalan dengan pendapat Kepala Dinas Perdaginnaker Kabupaten Pasaman, M.N Susilo, bahwa kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman terjadi selama lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Hingga pada Minggu (30/5/21) Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono belum mengetahui dimana mampetnya LPG 3 Kg sehingga terjadi kelangkaan tersebut.
Sementara diketahui, tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Darlin)
