Pasaman, – Menanggapi informasi masih beroperasinya Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Pasaman Aan Afrinaldi, penertibannya bukan kewenangan Satpol PP Kabupaten Pasaman melainkan Satpol PP provinsi.

“Kita hanya melaporkan ke provinsi, kalau kita diajak turun bersama, iya kita fasilitasi,” ujarnya.

Dijelaskan Aan Afrinaldi, sepanjang ada laporan masyarakat ke Satpol PP Pemkab Pasaman, maka akan diteruskan ke Satpol PP Provinsi.

“Informasinya Satpol PP Provinsi telah pernah turun, terkait tambang ilegal ini. Kalau ada laporan tertulis, kita akan teruskan ke Satpol PP Provinsi,” tukas Aan Afrinaldi.

Baca juga : Baru Penangkapan, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Kembali Beroperasi

Sebelumnya diberitakan menurut informasi yang diperoleh deliknews.com tidak sampai selama Satu bulan setelah penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat terhadap Lima orang pekerja Tambang Emas Ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada April 2021 lalu, Tambang Emas Ilegal tersebut sudah beroperasi kembali.

“Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak tepatnya di Kampung Lanai dan Sinuangon tetap beroperasi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya baru – baru ini.

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan masih banyak mafia Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman yang belum berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Sementara Kapolsek Dua Koto Joni Indra dikonfirmasi menyampaikan tidak ada aktivitas ilegal mining di Kecamatan Dua Koto.

“Tidak ada giat ilegal mining di duko,” sebut Joni Indra dengan singkat, Kamis (18/11/21).

(Darlin)