Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 orang tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi sehingga diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi pada Rabu (5/1/22) kemarin sekira jam 14.00 Wib.

Hal ini disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/22) sore.

KPK berkesimpulan dari 14 orang yang diamankan saat OTT, maka 9 orang ditetapkan tersangka termasuk salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pejabat di Kota Bekasi dan pihak swasta. Dirinci 4 orang sebagai pemberi dan 5 orang sebagai penerima uang.

Dari kasus ini KPK menyita barang bukti uang kurang lebih senilai 5,2 miliar, 3 miliar uang tunai dan 2 miliar dalam rekening.

Baca juga: Bantuan Ternak dari Pemprov Sumbar Diduga Gagal Perencanaan

Spek Diubah, DPRD Minta Penegak Hukum Usut Bantuan Ternak Pemprov Sumbar

Firli Bahuri menjelaskan kronologis OTT berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggaran negara.

Atas informasi itu, tim KPK mendapatkan informasi uang akan diserahkan oleh ME kepada Wali Kota Bekasi.

Sekira jam 14.00Wib, tim KPK bergerak mengamankan ME pada saat keluar dari rumah dinas wali kota. Kemudian KPK memasuki rumah dinas dan mengamankan beberapa orang serta bukti uang dengan nilai miliaran rupiah. Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan.

Setelah penetapan tersangka ini, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK.

Menurut Firli, sudah beberapa kali OTT, membuktikan korupsi itu masih ada, maka KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi.

“Kita semua anak bangsa berharap kepada para penyelenggara negara tidak memperkaya dirinya dengan korupsi. Jauhkan prilaku – prilaku korupsi dari diri kita masing – masing,” tegas Ketua KPK ini.

Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, untuk itu prestasi OTT yang baru ini apresiasi juga kepada masyarakat yang telah membantu KPK.

(Darlin)