Padang, – Tidak hanya temuan peningkatan belanja perjalanan dinas pada masa pandemi Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang senyatanya di beberapa OPD Pemprov Sumbar tahun 2020, termasuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Sumbar agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya karena tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya, dan meyetorkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ke Kas Daerah.
Baca juga: BPK Temukan Dugaan SPj Perjalanan Dinas Fiktif Diskominfo Sumbar
Masa Pandemi, BPK Temukan Anomali Belanja Perjalanan Dinas di Diskominfo Sumbar
Polemik Bantuan Sapi Kurus, Fopbindo Minta Gubernur Sumbar Evaluasi Kinerja Kadis Kominfo
BPK menemukan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel dan tidak berangkat berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak hotel ataupun pihak pengelola kapal. Selain itu terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan jumlah hari surat tugas dan pelaksanaan riil perjalanan dinas.
Temuan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang senyatanya ini mencapai Rp126 juta lebih pada tiga OPD yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan Cabdin Wilayah VIII.
Dari Rp126 juta itu sebesar Rp12 juta lebih perjalanan dinas dilaksanakan bersamaan dengan presensi kehadiran di kantor. Kemudian sebesar Rp113 juta lebih merupakan kelebihan pembayaran uang saku, hotel, dan transpor pada tiga OPD yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan Cabdin Wilayah VIII.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
Terkait persoalan ini deliknews.com telah mengonfirmasi Gubernur Sumbar Mahyeldi via WhatsApp (15/1/22) apakah ia sudah melaksanakan rekomendasi BPK memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kominfo para pelaksana perjalanan dinas lainnya dan menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi belum menanggapi konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)