Bukittinggi, – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan uang negara di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi meningkat sehingga dianggap penting menjadi perhatian penegak hukum. Tahun 2020 jadi temuan Rp1,3 miliar dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp1,4 miliar.
Tahun 2020 temuan penggunaan uang negara atas Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD terjadi kelebihan pembayaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjut pada tahun 2021, kembali menjadi temuan BPK di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukan kelebihan pembayaran atas pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari rate yang berlaku, pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas 30% tidak sesuai ketentuan, dan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya.
Pada pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya ini tentunya berpotensi ada dugaan SPj fiktif.
Baca juga: Sekretaris DPRD Bukittinggi Belum Bisa Beri Penjelasan Temuan Rp1,4 Miliar
Temuan BPK di DPRD Bukittinggi Meningkat Jadi Rp1,4 M, Kali Ini Ada Dugaan SPj Fiktif
Menurut BPK, hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia penginapan/hotel mengkonfirmasi bahwa pelaku perjalanan dinas tidak menginap di penginapan tersebut, dan penyedia penginapan mengkonfirmasi bahwa terdapat perbedaan jumlah hari menginap dan/atau tarif per malamnya.
BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi salah satunya agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.442.943.762,00 dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyadi, dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan informasi apapun terkait temuan tersebut.
“Terkait hal ini saya belum bisa memberikan informasi apapun,” kata Ade Mulyadi kepada deliknews.com, Senin (13/6/22).
Demikian juga dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, dikonfirmasi via WhatsApp pada (14/6/22) belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Atas persoalan tersebut, tentunya perlu perhatian penegak hukum apabila ada ditemukan unsur melawan hukum atau merugikan negara menjadi kewenangan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
(Darlin)