Padang, – Kasus pengadaan ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun 2021 yang kabarnya menjadi atensi Kajati, sepertinya belum jelas titik terang kasus ini sehingga belum ditetapkan siapa tersangkanya. Padahal proses penyidikan sudah berjalan hampir 3 bulan dari tanggal 6 Juli 2022 lalu.
Hal ini diperkuat oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga kini penyidik masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan pengadaan sapi.
“Untuk kasus pengadaan sapi, saat ini masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan pengadaan sapi tersebut. Untuk penetapan calon tersangka saat ini belum,” kata Fifin Suhendra kepada deliknews.com, Jum’at (31/9/22).
Sementara sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus pengadaan ternak ini sudah mulai sejak 25 Maret 2022 dengan print-04/L.3/Fd.1/03.2022. Kemudian berlanjut surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Pada tahap penyidikan ini, Penyidik Kejati Sumbar telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan pada 6 September 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan bibit ternak ini telah menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.
Tinggalkan Balasan