Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia, Senin (3/10) resmi melaporkan Baim Wong dan Istrinya Paula terkait prank KDRT di Polsek Kebayoran lama.

“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Dir Sosbud Sahabat Polisi, Senin.

Dia mengatakan tetap membuat laporan meski Baim dan Paula sudah meminta maaf. Menurut pelapor, meski Baim dan Paula sudah minta maaf, proses hukum harus tetap dilanjutkan.

“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ucapnya.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.