Pasaman, – Belum diketahui apa sebab bergelombang atau turunnya jembatan pada Proyek Penggantian Jembatan Air Penjagaan CS jalan nasional di Kabupaten Pasaman milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tepatnya pada KM.183 + 750 di Batas Kota Lubuk Sikaping – Panti, Jum’at (6/1/23) lalu.
Meskipun terlihat turun beberapa waktu lalu, sepertinya perbaikan yang dilakukan hanya menambal aspal jembatan untuk menghilangkan bagian yang terlihat bergelombang. Bukan dibongkar untuk diperbaiki, sehingga belum diketahui apa sebab turunnya jembatan tersebut.
Terpantau secara kasat mata, pondasi sudah mulai tergerus, material terlihat menguning dan rapuh seperti batu kali atau material setempat. Sementara diketahui tidak ada Galian C berizin di sekitar lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum deliknews.com, ada sumber menyebut bahwa ada indikasi pemasangan oprit jembatan memakai material batu kali diambil di lokasi proyek.
Sementara dimedia lain, Noor Arias Syamsu, selaku PPK pekerjaan menyebutkan pasangan batu dan material Galian C lainnya menggunakan material yang didatangkan resmi dari pemasok berizin. Namun tak disebutkan, Galian C mana yang Ia maksud.
Menyikapi itu, deliknews.com mengonfirmasi Kasubag TU BPJN Sumatera Barat, Arif, pada (17/3/23) menegaskan pekerjaan dalam masa pemeliharaan masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa bila ada kerusakan.
Terkait informasi dugaan penggunaan material setempat (ilegal) dan sebab turunnya jembatan nasional ini. Arif tak dapat memberikan penjelasan, demikian juga dengan PPK pekerjaan, Noor Arias Syamsu, dan PT Apacont Jaya Abadi.
“Kalau ini (penyebab turunnya jembatan) sudah teknis, PPK yang bisa jawab,” kata Arif, dikonfirmasi deliknews.com.
Selain itu, terpantau juga beton penahan jembatan tidak semuanya baru dipasang, seperti terdapat beton lama. Kesemua persoalan ini telah dikonfirmasikan kepada Kasubag TU BPJN Sumatera Barat, Arif, PPK proyek, Noor Arias Syamsu, dan PT apacont Jaya Abadi, tapi belum memberikan penjelasan.
Mengingat kondisi jembatan yang turun hanya ditambal, tanpa dibongkar untuk diperbaiki, dasar pondasi terlihat mulai tergerus, serta beton lama seperti disambung dengan beton baru, belum diketahui apakah memang demikian gambar pekerjaan. Tentunya, wajar ada kecemasan masyarakat melihat kondisi jembatan nasional tersebut.
Untuk mengungkap seluruh persoalan ini, menjadi kewenangan penegak hukum agar memeriksa dan mengusut tuntas, sebab tidak menutup kemungkinan ada petonsi kerugian negara.
Diketahui pekerjaan milik Kementerian PUPR itu nilai kontrak mencapai Rp6,6 miliar lebih. Konsultan supervisi oleh PT Garis Putih Sejajar KSO, PT Guteh Harindo dan CV Parades Karya Consultant.
Proyek telah mulai dikerjakan sejak 05 Januari 2022 lalu sesuai dengan nomor kontrak 02/PPK/SK-PJN 1- B6 – 03.23.1.3 / 2022, dengan masa pekerjaan 330 hari kalender.
Sebagai informasi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161 menjelaskan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pemurnian, pengembangan dan/atau pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tinggalkan Balasan