Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Mengenai Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten banyuasin yang akan Memanggil dinas pendidikan dan pihak sekolah yang sampai saat ini belum terlaksana kini disoroti oleh Ketua LSM POSE RI dan siap mengawal apabila tidak ditindaklanjuti.
Bagaimana tidak, Terkait adanya dugaan di SMPN 6 talang kelapa yang tentukan nominal uang perpisahan kepada siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Tismon Sugiarto,S.H pada hari senin 10/04/23 menyatakan bahwa akan memanggil dinas terkait dan pihak sekolah mengenai pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Namun sangat disayangkan, Sudah hampir 1 Bulan pemberitaan diterbitkan, Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin sampai hari ini belum juga memenuhi janjinya untuk memanggil yang bersangkutan, dengan alasan belum sempat memanggil karna lagi sibuk siapkan berkas Caleg.
Ketua LSM POSE RI Sumsel Des Lefri S,H Saat diminta tanggapannya, Jumat (05/05/2023) menjelaskan seharusnya pemerintah kabupaten banyuasin lebih cepat menangapi hal seperti ini, lalu DPRD kabupaten banyuasin khususnya Komisi IV yang mana janjinya hampir 1 bulan belum juga terlaksanakan untuk memanggil pihak-pihak terkait atau ini hanya pembohongan publik semata.
“seharusnya dewan terhormat menyerap apa yang disampaikan dan menjadi keluhan masyarakat jangan hanya bisa duduk di kursi empuk, sekarang dimana DPRD kabupaten banyuasin yang selama ini koar koar, Ayo selesaikan dan segera panggil pihak terkait, Jangan sampai masyarakat kabupaten banyuasin hilang kepercayaannya dengan hal seperti ini saja tidak bisa diselesaikan apalagi hal yang besar, ini kita rasa sudah cukup jelas, terkait uang perpisahan yang ditentukan nilainya dapat disebut pungutan liar (Pungli).
Apalagi dilihat dari Apa yang disampaikan ketua Panitia perpisahan di media berapa waktu lalu yang merincikan biaya pengeluaranya sekitar Rp.25jt untuk siswa kelas 9 sepakat menyokong 200rb sedangkan kelas 8 dan 7 senilai 50rb, jadi bayangkan jika total siswa 500 orang. kalau kelas 9 (sembilan) 200rb di kalian 100 siswa itu aja Rp. 20jt ditambah sisanya kelas 7 dan 8 berjumlah 400 siswa x Rp.50rb : Rp.20jt totalnya aja Rp.40jt sedangkan Rincian Untuk pengeluaran acara tersebut Rp.25jt lalu sisa Rp 15jt itu mau di kemanakan, inilah akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait baik dinas, inspektorat, DPRD banyuasin, maupun APH,” Ujarnya.
Deslefri,SH juga meminta komisi IV DPRD kabupaten banyuasin dan aparat penegak hukum harus segera Memanggil dinas terkait, juga yang melakukan dugaan pemungutan uang perpisahan yang ditentukan nilainya di smpn 6 talang kelapa tersebut. Jika memang terbukti tolong di proses sesuai pelanggaran yang mereka wajib pertanggungjawabkan.” Tegas Des.
Des lefri,SH menambahkan Pose RI sumsel akan mengawal kasus Tersebut dan apabila tidak ditindaklanjuti kita akan turunkan masa.” Tutup deslefri.
(Adi)
Tinggalkan Balasan