Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra

Pasaman Barat, – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) mengajukan kasasi atas vonis bebas DS, terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

DS telah dibebaskan dari dakwaan melakukan PETI di Pinggir Aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasbar Indra Syahputra menuntut DS tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu,” kata Indra Syahputra kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (23/5/2023).

“Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan.

“Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambahan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

Sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Polres Pasaman Barat (saksi) melakukan penangkapan terhadap aktifitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak dua unit.

Dari hasil pengembangan, mereka diduga disuruh oleh terdakwa DS karena pada 12 Oktober 2022 mereka menemui terdakwa dirumahnya dan menyuruh kembali melakukan penambangan.

Terdakwa diduga menyuruh saksi itu melakukan penambangan emas tanpa izin dengan pembagian lima persen dari hasil penjualan emas yang didapatkan. Terdakwa juga memberikan jaminan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Para saksi melakukan aktifitas itu menggunakan mobil dan alat berat milik terdakwa.

Berita Terkait

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU
Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna
Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi
Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan
Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan
Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar
Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47