Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

- Editorial Staff

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra

Pasaman Barat, – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) mengajukan kasasi atas vonis bebas DS, terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

DS telah dibebaskan dari dakwaan melakukan PETI di Pinggir Aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasbar Indra Syahputra menuntut DS tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu,” kata Indra Syahputra kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (23/5/2023).

“Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan.

“Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambahan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

Sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Polres Pasaman Barat (saksi) melakukan penangkapan terhadap aktifitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak dua unit.

Dari hasil pengembangan, mereka diduga disuruh oleh terdakwa DS karena pada 12 Oktober 2022 mereka menemui terdakwa dirumahnya dan menyuruh kembali melakukan penambangan.

Terdakwa diduga menyuruh saksi itu melakukan penambangan emas tanpa izin dengan pembagian lima persen dari hasil penjualan emas yang didapatkan. Terdakwa juga memberikan jaminan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Para saksi melakukan aktifitas itu menggunakan mobil dan alat berat milik terdakwa.

Berita Terkait

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78
DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun
Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat
Kadis Lalai, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Pengadaan Mesin Cokelat Padang Pariaman
Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti
Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan
Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah
Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB