Pasaman Barat, – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) mengajukan kasasi atas vonis bebas DS, terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

DS telah dibebaskan dari dakwaan melakukan PETI di Pinggir Aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasbar Indra Syahputra menuntut DS tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

“Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu,” kata Indra Syahputra kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (23/5/2023).

“Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan.

“Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambahan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

Sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Polres Pasaman Barat (saksi) melakukan penangkapan terhadap aktifitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak dua unit.

Dari hasil pengembangan, mereka diduga disuruh oleh terdakwa DS karena pada 12 Oktober 2022 mereka menemui terdakwa dirumahnya dan menyuruh kembali melakukan penambangan.

Terdakwa diduga menyuruh saksi itu melakukan penambangan emas tanpa izin dengan pembagian lima persen dari hasil penjualan emas yang didapatkan. Terdakwa juga memberikan jaminan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Para saksi melakukan aktifitas itu menggunakan mobil dan alat berat milik terdakwa.