Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Tiga pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Hindoli Cargil Pulau Rimau, berhasil diamankan Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin pada Senin (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Tiga pelaku tersebut adalah Nathan Pangaribuan (33) yang merupakan warga Jalan Karya Indah No.1 Lingkungan XI Desa Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Rudianto (41) yang beralamatkan di RT 04 RW 01, Desa Ringin Harjo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. Kemudian Asep Purwanto (24), beralamatkan Perumahan Vila Bukit Indah Blok D No. 22 RT 37 RW 06 Kecamatan Banyuasin III.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafaruddin mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB di PT Hindoli Cargil. Telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Nathan Pangaribuan dkk.
Menurut Kapolsek, terlapor Nathan Pangaribuan dkk memalsukan absen pekerja lapangan, sehingga terjadi selisih gaji karyawan. Adapun selisih gaji karyawan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022, Januari dan Februari 2023.
“Akibat kejadian tersebut korban (PT Hindoli Cargil) mengalami kerugian sebesar Rp 39.616.760,00 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Rimau,” ungkap dia.
Dikatakan dia, pelaku memalsukan absen pekerja lapangan dengan membuat yang tidak bekerja menjadi bekerja selama kurun waktu 3 bulan. Peran masing – masing pelaku Nathan Pangaribuan menikmati hasil selisih gaji, menyuruh Asep membuat absen fiktif dan menerima hasil dari absen fiktif
“Jadi peran Asep membuat absen fiktif dan membuat absen real. Sedangkan pelaku Rudi mengkompulir KTP guna di masukkan dalam absen fiktif dan m ventransfer hasil selisih gaji karyawan,” jelas dia.
Kronologis penangkapan dimana
pada Selasa Tanggal 30 Mei 2023, telah diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yakni Nathan Pangaribuan, Rudi dan Asep, dimana yang bersangkutan diserahkan oleh pihak PT Hindoli Cargil.
Barang Bukti (BB) yang disita yaitu tiga lembar bukti transaksi selisih gaji karyawan dari Rudi kepada Nathan selama bulan Desember 2022 dan Januari , Februari 2023. Tiga lembar Absen real atau asli pekerja lapangan, bulan Desember 2022 dan bukan Januari, Februari 2023.
Kemudian tiga lembar Absen fiktif yang dikirim oleh pelaku ke admin PT guna mencairkan gaji pekerja dari bulan Desember 2022 dan bulan Januari, Februari 2023.”Pelaku dikenakan Pasal 374 Jo 55, 56 subsider pasal 372 KUHPidana,” pungkas dia
(Adi)
Tinggalkan Balasan