Padang, – Kapolresta Padang Kombes Fery Harahap melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina berikan penjelasan terkait laporan Syafrial Kani juga Ketua DPRD Kota Padang.
Ipda Yanti Delfina membenarkan terkait laporan Syafrial Kani telah dilakukan undangan klarifikasi oleh penyidik terhadap Tiga orang Wartawan sebagai saksi.
“Sudah saya klarifikasi ke penyidik. Tiga wartawan itu belum di BAP, tapi baru diwawancara guna mengumpulkan bukti duduk perkara masalahnya. Kita lakukan pemanggilan saksi dulu, bukan terlapor langsung,” kata Ipda Yanti Delfina kepada deliknews.com via WhatsApp, Senin (5/6/23).
Namun Ipda Yanti Delfina belum bisa memastikan laporan Syafrial Kani terkait perkara apa.
“Nanti saya cek lagi. Kami baru selesai rapat,” jelasnya ketika ditanyakan laporan Syafrial Kani perkara pencemaran nama baik atau tindak pidana perjudian sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023.
Sebelumnya, Deni selaku Pemred media GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polresta Padang. Namun undangan itu ditolak dengan 13 alasan, salah satunya Surat Tanda Penerimaan Laporan pelapor atas nama Syafrial Kani melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (2). Pasal itu terkait perjudian bukan pencemaran nama baik ataupun laporan terhadap 6 media online.
Menyikapi penolakan undangan klarifikasi itu kata Ipda Yanti Delfina, penyidik akan mengecek dulu status wartawan dimaksud.
“Kita cek dulu apa benar orang itu wartawan apa tidak,” terangnya.
Sebelumnya pada 22 Maret 2023 lalu, Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani membuat laporan pencemaran nama baik ke Polresta Padang.
Saat ditemui awak media di Polresta Padang, Syafrial Kani menjelaskan Enam media online tersebut dilaporkan karena menyebarkan fitnah kepada dirinya.