PASAMAN, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Pasaman mengungkap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Bappeda diduga tidak sesuai pengeluaran riil sebesar Rp4,8 miliar lebih.

Atas temuan itu, para Kepala SKPD telah menindaklanjuti dengan bukti penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Salah satu poin yang menjadi temuan adalah pembayaran biaya penginapan sebesar Rp2,2 miliar lebih termasuk di Sekretariat DPRD Pasaman.

Hasil pengujian BPK atas 575 pertanggungjawaban biaya penginapan pada tiga SKPD itu melalui konfirmasi kepada penyedia jasa menunjukan terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak penginapan.

Menyoal penyetoran temuan ke kas daerah sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK. Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, mengatakan hingga 27 Juli 2023 masih ada tiga angggota DPRD yang belum melunasi seluruh temuan BPK.

Menurut Yusrizal, tiga orang yang ia maksud telah menyetorkan sebagian dana, namun masih ada sisa yang harus dilunasi mencapai ratusan juta rupiah.

Sekwan ini enggan menyebutkan identitas ketiga anggota DPRD yang belum melunasi temuan tersebut.

Peraturan BPK menyatakan bahwa tindak lanjut pengembalian temuan harus disampaikan kepada BPK dalam batas waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Diketahui LHP BPK terbit 16 Mei 2023, apabila diterima Bupati, dan Ketua DPRD Pasaman tanggal 17 Mei 2023. Maka hitungan 60 hari tepat 17 Juli 2023 lalu.

Perlu dicatat bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Pasal 10.