Padang, – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat, terus berlanjut. Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pertama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, pun ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya akan diperiksa Kejati Sumbar.

“Betul saya ke kejati diminta klarifikasi tentang lelang Tanah Kas Daerah (TKD)”, kata Hamsuardi kepada deliknews.com, Rabu 2 Agustus 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengonfirmasi bahwa Bupati Hamsuardi tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. “Ini merupakan panggilan pertama sebagai saksi. Dan kita jadwalkan panggilan selanjutnya,” ungkap Farouk kepada deliknews.com.

Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Juni 2023, setelah tim Kejati Sumbar melakukan upaya penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan tindak pidana dan pelanggaran hukum.

Sebelumnya diberitakan rencana pemeriksaan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan kegiatan lelang sewa Tanah Kas Daerah (TKD) Kebun Kelapa Sawit milik Pemkab Pasbar di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farouk Fahrozi mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023.

“Sudah sembilan saksi yang diperiksa. Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci,” kata Farouk kepada wartawan.

Ia menyebut, saksi yang telah dipanggil merupakan orang-orang atau pihak yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit tersebut.

Farouk menjelaskan, sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang sah.