Padang, – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mengungkap bahwa rekomendasi kepada Inspektur Pemko Padang atas temuan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2021 belum diselesaikan.
Dimana salah satu rekomendasi BPK kepada Walikota Padang agar memerintahkan Inspektur untuk menelusuri kebenaran jumlah utang unit Trans Padang kepada salah seorang direksi dan pertanggungjawaban penggunaan kas unit usaha Trans Padang yang digunakan unit usaha lain minimal sebesar Rp2.812.263.517,00, termasuk pertanggungjawaban atas keabsahan biaya-biaya Perumda PSM tahun 2021 yang tidak didukung rencana kerja dan anggaran.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2021, BPK menemukan penggunaan belanja subsidi untuk pelayanan Trans Padang tidak sesuai peruntukan minimal sebesar Rp2.812.263.517,00.
Pemerintah Kota Padang telah menganggarkan belanja subsidi pada tahun 2021 sebesar Rp17.208.143.843,00 dengan realisasi sebesar Rp15.093.006.902,00 atau 87,71% dari anggaran umum massal Trans Padang.
Belanja subsidi direalisasikan untuk mendukung pelayanan publik angkutan. Hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi menunjukkan permasalahan yaitu Perumda PSM tidak melaksanakan pemisahan pembukuan pengelolaan Trans Padang dengan unit usaha PSM lainnya, terdapat kelebihan pembayaran atas pengembalian hutang kepada direksi, jasa operator Trans Padang per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.239.928.719,00 belum terbayar, gaji dan premi BPJS pegawai pada Unit Usaha Trans Padang tahun 2021 sebesar Rp358.504.033,00 belum dibayarkan, dan penggunaan kas Unit Usaha Trans Padang untuk biaya-biaya pada unit lain sebesar Rp2.812.263.517,00.
Hal tersebut mengakibatkan tujuan belanja subsidi untuk membantu operasional Trans Padang tidak tercapai, hutang kepada Direksi yang dicatat oleh Perumda PSM selama tahun 2021 sebesar Rp765.027.510,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan terjadi kelebihan pembayaran pengembalian hutang kepada salah seorang direksi minimal sebesar Rp61.823.140,00, timbulnya potensi gugatan dari pihak ketiga dan atau pegawai atas jasa operator atau gaji yang belum dibayarkan serta terhentinya operasional Trans Padang, dan pembayaran hak ketenagakerjaan pegawai Trans Padang selama tahun 2021 berpotensi tidak dapat direalisasikan karena belum dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab tim verifikasi atau evaluasi pencairan subsidi pelayanan publik layanan angkutan umum massal Trans Padang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian dalam verifikasi dan evaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, dan Direktur Utama Perumda PSM tidak mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan subsidi layanan angkutan massal Trans Padang dan berindikasi menyalahgunakan kewenangannya.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Padang melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Perumda PSM sependapat dengan temuan BPK.
Deliknews.com baru-baru ini mengonfirmasi melalui surat dan pesan WhatsApp kepada Walikota Padang terkait rekomendasi dari BPK belum sepenuhnya diselesaikan.
Inspektur, yaitu Arfian, mengungkapkan rencana untuk membahas hal ini dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk menindaklanjuti semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti.
“Nanti akan saya klarifikasi dalam bentuk jawaban tertulis”, ujar Arfian, Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada respon atau penjelasan yang diberikan oleh Walikota Padang maupun oleh Inspektur.
Tinggalkan Balasan