Padang, – Pemerintah Kota Padang ternyata belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021, yang merekomendasikan agar indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00 disetorkan ke Kas Daerah.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Padang pada Juni 2022.
Sekda Andree Algamar dalam klarifikasinya mengungkapkan terkait adanya dugaan kerugian ratusan juta dari retribusi toko dapat dijelaskan bahwa angka tersebut merupakan selisih antara nilai retribusi yang dibayar oleh pedagang dengan nilai sewa menyewa yang dilakukan oleh pedagang tersebut.
“Selisih nilai tersebut dalam rekomendasi pemeriksaan BPK RI diminta untuk ditarik dan disetorkan kembali ke Kas Daerah”, terang Sekda kepada media via WhatsApp, Senin 7 Agustus 2023.
Menurut Andree, rekomendasi BPK ini belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada dasar hukum.
“Hal ini tidak dapat kami lakukan karena belum adanya aturan atau dasar hukum yang menjadi dasar bagi Dinas Perdagangan untuk menarik kembali selisih nilai tersebut”, tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000,00.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perdagangan terhadap retribusi sewa toko di kedua pasar tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Padang agar Kepala Dinas Perdagangan segera mengambil langkah untuk mengatasi indikasi kerugian daerah ini sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Tinggalkan Balasan