Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021, selain ditemukan indikasi kerugian daerah atas sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00, dan hak pakai atau buku kuning dari satu kios atau toko diagunkan pedagang ke bank, juga ditemukan catatan atas laporan keuangan Pemko Padang diketahui bahwa nilai piutang retribusi sewa toko sebesar Rp2.394.808.657,00.
Menurut LHP BPK, berdasarkan dokumen pembayaran diketahui terdapat pemegang hak pakai yang tidak tertib dalam membayar kewajiban retribusi. Dari 24 toko yang diuji petik pada Pasar Bandar Buat, sebanyak empat toko tidak membayar retribusi kepada Pemko Padang karena toko dalam kondisi kosong atau pemegang hak pakai tidak aktif berjualan.
Menurut keterangan Kepala UPTD Pasar Bandar Buat, tidak tertagihnya Retribusi Sewa toko disebabkan oleh UPTD Pasar Bandar Buat tidak memiliki data terkait pemegang hak pakai yang dapat digunakan untuk menagih retribusi sewa apabila toko dalam keadaan tidak aktif, dan UPTD Pasar Bandar Buat belum melakukan penelusuran dan inventarisasi untuk seluruh data pemegang hak pakai, jumlah toko dan lokasi toko yang tidak aktif tersebut.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa, dan Perjanjian Kerja Sama berupa Buku Kuning antara Dinas Perdagangan dan Pemegang Hak Pakai.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Padang pada Juni 2022.
Menanggapi persoalan ini Sekda Kota Padang Andree Algamar mengatakan Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan izin kepada para pedagang untuk sewa menyewa toko kepada pihak lain. Praktek sewa menyewa dilakukan oleh para pedagang itu sendiri tanpa sepengetahuan dan izin dari Dinas Perdagangan.
“Termasuk adanya toko atau aset daerah yang diagunkan ke pihak perbankan. Dinas Perdagangan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada perbankan untuk menjadikan buku kuning sebagai agunan pinjaman”, tegas Andree.
Menurut Andree, Dinas Perdagangan sudah menyurati beberapa perbankan untuk tidak lagi menerima Buku Kuning sebagai jaminan kredit dan Dinas Perdagangan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada pedagang menjadikan buku kuning sebagai anggunan pinjaman.
Kemudian terkait dengan adanya dugaan kerugian ratusan juta dari retribusi toko dapat dijelaskan bahwa angka tersebut merupakan selisih antara nilai retribusi yang dibayar oleh pedagang dengan nilai sewa menyewa yang dilakukan oleh pedagang tersebut.
“Selisih nilai tersebut dalam rekomendasi pemeriksaan BPK RI diminta untuk ditarik dan disetorkan kembali ke Kas Daerah. Hal ini tidak dapat kami lakukan karena belum adanya aturan atau dasar hukum yang menjadi dasar bagi Dinas Perdagangan untuk menarik kembali selisih nilai tersebut”, tukas Sekda, Andree Algamar.
Tinggalkan Balasan