Padang, – DPRD Kota Padang telah mengambil langkah signifikan dalam perencanaan pembangunan kota dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan nota persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Padang pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan, “Dengan disetujuinya Ranperda RPJPD ini menjadi Perda, DPRD menunjukkan komitmennya terhadap perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa visi dan misi pembangunan Kota Padang dapat tercapai dengan baik.”

RPJPD Kota Padang 2025-2045 memiliki visi untuk menjadikan Kota Padang sebagai “Kota maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka”. Visi ini mencerminkan keinginan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan. DPRD berharap, dengan adanya Perda ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang dapat meningkatkan komitmen dan bekerja sinergis dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

Syafrial Kani menegaskan, “Perda RPJPD ini adalah pedoman strategis bagi seluruh elemen dalam melaksanakan pembangunan kota. Kami berharap agar OPD dan seluruh stakeholder dapat bersinergi dan bekerja sama untuk merealisasikan rencana pembangunan ini secara efektif.”

Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, DPRD Kota Padang berperan penting dalam meletakkan dasar bagi perkembangan dan kemajuan Kota Padang dalam dua dekade mendatang, memastikan bahwa perencanaan pembangunan kota sejalan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masa depan.