Padang, 24 September 2024 – Rapat paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muharlion, berhasil menetapkan Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.

Proses ini dilaksanakan melalui dua sesi rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB.Dalam rapat pertama, DPRD menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Setelah melakukan pembahasan mendalam, seluruh fraksi sepakat menyetujui rancangan peraturan menjadi peraturan resmi.

Muharlion mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua perwakilan fraksi atas kontribusi mereka dalam penyampaian pendapat akhir.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna kedua, DPRD juga menetapkan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan DPRD.

Keputusan ini mencakup susunan keanggotaan komisi dan Badan Musyawarah, yang akan berfungsi sepanjang masa jabatan 2024-2029.

Keputusan tersebut telah diresmikan dengan nomor 22 tahun 2024 untuk Tata Tertib dan nomor 23 hingga 25 tahun 2024 untuk struktur keanggotaan komisi dan alat kelengkapan lainnya.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas DPRD Kota Padang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemko Padang, Sekretaris DPRD, serta kepala OPD dan undangan lainnya, menandakan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang yang lebih baik.