SURABAYA – Tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM. Victory 8 yaitu Mohamad Azizul (Nahkoda), Mohamad Setiyadi (Mualim I) dan Muhammad Syahril (Mualim II), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Angelo Emmanuel Flavio.
Ketiganya didakwa dengan pidana Pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana karena menyelundupkan burung Kasuari dan Cendrawasih serta burung Nuri Bayan dari Papua ke Surabaya.
JPU dari Kejari Tanjung Perak Angelo Emmanuel Flavio dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada persidangan secara virtual mengatakan, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 saat KM. Victory 8 sandar di Dermaga Asiki, Papua Selatan, terdakwa Mohamad Azizul turun kapal dan pergi ke pasar Asiki.
Di pasar Asiki dia bertemu dengan warga setempat bernama Ghaluh (DPO) dan membeli 2 ekor Kasuari, dan 4 ekor Cenderawasih Raja dengan harga Rp.3.850.000.
“2 ekor Kasuari seharga Rp.2.000.000 dan 4 ekor atau 2 pasang Cenderawasih Raja dengan harga Rp.1.500.000 ditambah ongkos kirim sebesar Rp.350.000. Burung-burung tersebut dibeli pada 21 Juli 2024,” kata Jaksa Angelo saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Rabu (6/11/2024).
Setelah itu, burung Kasuari dan Cenderawasih Raja yang tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang tersebut ditempatkan oleh terdakwa Mohamad Azizul kedalam sangkar besi dan diletakan dalam container di deck 2 bagian belakang KM. Victory 8.
“Tujuannya di bawa pulang ke rumah terdakwa Jalan Mangga N0. 38 RT. 01 RW. 06 Ds. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk di pelihara,” lanjut Jaksa Angelo.
Sementara untuk terdakwa Mohamad Setiyadi dan terdakwa Mohammad Syahril dijanjikan upah jika bisa berhasil mengirimkan burung-burung langkah tersebut ke Surabaya.
“Terdakwa Mohamad Setiyadi dijanjikan upah sebesar Rp.500.000 dan biaya perawatan sebesar Rp.350.000 oleh DPO Andika Jika berhasil mengirimkan 4 ekor Cendrawasih dan seekor Nuri Bayan dari Papua ke Surabaya. Sedangkan untuk terdakwa Mohammad Syahril dijanjikan upah Rp. 500.000 per ekor jika berhasil membawa 4 ekor Cendrawasih Apoda titipan dari DPO Fuad,” sambung Jaksa Angelo.
Jaksa Angelo menyebut terdakwa Mohamad Setiyadi mengenal DPO Andika pada akhir Juni 2024 pada saat kapalnya sedang sandar di Dermaga Asiki Papua Selatan. Dan untuk terdakwa Mohammad Syahril kenal dengan DPO Fuad pada 20 Juni 2024.
“Sebelum membawa burung langkah tersebut ke Surabaya, terdakwa Mohamad Setiyadi dan terdakwa Mohammad Syahril meminta Ijin terlebih dahulu kepada terdakwa Mohamad Azizul selaku Nahkoda kapal KM. Victory 8. Setelah mendapatkan izin. Satwa langkah tersebut ditempatkan di dalam container di deck 2 bagian belakang KM Victory 8 dan dipelihara selama dalam perjalanan menuju Surabaya,” sebutnya.
Dalam sidang, Jaksa Angelo juga menerangkan bahwa, KM. Victory 8 adalah perusahaan pelayaran milik PT. Inti Samudera Timur Jl. Kalianget No. 160 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. Trayek berlayarnya dari Surabaya – Asiki Papua Selatan – Tarjun Kalsel – Pangkalanbun Kalbar – Surabaya dengan jumlah ABK sebanyak16 orang termasuk Nahkoda.
Pada akhir Junj 2024 KM. Victory 8 sandar di Dermaga Asiki Papua Selatan. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 KM. Victory 8 berlayar dari Asiki Papua Selatan menuju Tarjun Kalimantan Selatan dengan muatan biji sawit dan tiba di Tarjun Kalimantan Selatan pada tanggal 26 Juli 2024.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2024 berlayar menuju Pangkalanbun Kalimantan Barat muatan kosong dan tiba di Pangkalanbun Kalimantan Barat pada tanggal 1 Agustus 2024.
Setelah itu KM. Victory 8 pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 berlayar menuju Surabaya dengan muatan bahan membuat triplek.
Namun pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Tim Intelair Polda Jatim mendapatkan informasi adanya pengiriman satwa yang dilindungi dari Papua menuju Surabaya.
Dari informasi tersebut, tim Intelair Subdit Gakkum sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan terhadap KM Victory 8 yang tiba di Surabaya dan bersandar di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak Surabaya.
Sewaktu naik ke kapal, petugas menemukan dan mengamankan beberapa satwa burung yang dilindung oleh undang-undang yang berada diatas kapal KM. Victory 8 di deck 2 akomodasi, di tempat untuk menyimpan cat dan di buritan kapal tersebut ditemukan sejumlah satwa burung antara lain, 2 ekor burung jenis Kasuari , 4 ekor burung jenis Cendrawasih Raja, 4 ekor burung jenis Cenderawasih Apoda, 1 ekor Nuri Bayan
“Selanjutnya barang bukti beberapa ekor burung tersebut di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Angelo Emmanuel.
Setelah Jaksa membacakan surat dakwaan, Ronald Armada mewakili tim kuasa hukum dari terdakwa Mohamad Azizul, terdakwa Mohamad Setiyadi dan terdakwa Muhammad Syahril menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Silahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata pengacara Armada menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Nuraningsih Amrian yang memeriksa dan mengadili perkara ini. (firman)
Tinggalkan Balasan