Padang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak tahun 2024 lalu disorot banyak pihak hingga dikritik oleh Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon dan fraktisi hukum karena tidak mau membuka data penerima zakat atau mustahik ke publik. Sebab itu, Media Massa PenaHarian.com ajukan sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.

Putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tertanggal 1 November 2024 mengabulkan sebahagian Permohonan PenaHarian.com dan memerintahkan Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat meliputi nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain serta dokumentasinya.

Baznas Sumbar Gugat Putusan Komisi Informasi ke PTUN Padang

Tidak disangka, Baznas Provinsi Sumbar malah keberatan dengan putusan KI tersebut. Pada 19 November 2024, Baznas Sumbar mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

PenaHarian.com yang sebelumnya menjadi pemohon di sidang KI Sumbar kini bertindak sebagai Termohon Keberatan dalam sidang PTUN. Pada Kamis (9/1/2025), sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memasuki tahap penyerahan bukti tambahan.

Majelis Komisi Informasi Sebut Data Penerima Zakat Adalah Data Terbuka

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Majelis Komisioner KI Sumbar yang menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh PenaHarian.com bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.

Setelah Majelis Komisioner KI Sumbar selesai memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PTUN. Baznas Sumbar, melalui kuasanya, menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian nama-nama dan alamat masing-masing penerima zakat.

PenaHarian.com: Untuk Hindari Penyimpangan, Baznas Wajib Transparan Sesuai UU Pengelolaan Zakat

Sementara, PenaHarian.com juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk putusan pengadilan dan pemberitaan media massa tentang vonis kasus korupsi dana zakat dibeberapa daerah, termasuk Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Bukti tersebut memperkuat argumen bahwa dana zakat rentan terhadap penyelewengan jika tidak diawasi secara transparan.

Kuasa PenaHarian.com, Deni Syaputra, S.H., M.H., bersama Darlinsah, S.H., menegaskan bahwa bila membuka data pengelolaan zakat hanya kepada akuntan publik, maka tidak memenuhi prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

“Jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ”,,” ujar Deni Syaputra.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.

Baznas Sumbar Ngotot Data Penerima Zakat Rahasia

Namun, Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama dan alamat masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik, termasuk kepada PenaHarian.com.

Baznas Padang Panjang Umumkan ke Publik Data Penerima Zakat

Kebijakan Baznas Kota Padang Panjang jauh berbeda dengan Baznas Provinsi Sumatera Barat. Terbukti, Baznas Kota Padang Panjang melalui website https://baznas.padangpanjang.go.id/data_mustahik mengumumkan data penerima zakat atau mustahik kepada publik secara terbuka.

Adapun yang diumumkan Baznas Kota Padang Panjang meliputi nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, jumlah keluarga tanggungan, pekerjaan kepala keluarga, nama penerima, NIK penerima, alamat lengkap penerima, tanggal proposal, bantuan yang pernah diterima, jumlah dana yang diterima, jenis bantuan, dan keguanaan bantuan.

Biro Kesra Sumbar Selaku Fungsi Pengawasan Bungkam soal Baznas Sumbar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dalam hal ini Biro Kesra Setdaprov Sumbar memilih tidak mau memberikan tanggapan terhadap sikap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumbar yang merahasiakan data penerima zakat, meskipun sudah ada putusan KI Sumbar Nomor : 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 yang memerintahkan Baznas untuk membuka data penerima zakat. “Dengan Baznas saja”, kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1/25).

Sikap diam Biro Kesra Setdaprov Sumbar dinilai tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 34 dengan jelas menyatakan Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.