SERANG – Satreskrim Polresta Serang Kota memproses hukum satu anggota geng motor karena membawa senjata tajam. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Kasatgasus Printis Presisi Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 12 pelaku tawuran dari dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu dinihari, 25 Januari 2025, di Jalan Jiwantaka, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sementara penangkapan kedua berlangsung pada Minggu dinihari, 26 Januari 2025, di Jalan Raya Kasemen, Kecamatan Kasemen.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga bilah senjata tajam dan empat batang bambu yang diduga digunakan saat tawuran. “Para pelaku berasal dari aliansi geng motor bernama Poesat Kota, yang terdiri dari 81 geng,” ujar Najibullah, Selasa dinihari (28/1/2025).

Penangkapan dilakukan saat patroli malam, di mana pelaku langsung berusaha melarikan diri. Namun, 12 orang berhasil diamankan, dengan satu orang kini menjalani proses hukum. 

Polresta Serang Kota terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa di kemudian hari.