SURABAYA – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menyatakan bahwa permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3,38 juta
Salah satu poin utama dalam permohonan PKPU adalah dugaan utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sebesar Rp.54,5 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2016, serta utang kepada sejumlah pihak lain, termasuk perbankan dan entitas bisnis lainnya.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa dalil tersebut tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam permohonan, seperti PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama.
“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tersebut,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang menjadi pokok permohonan telah dibayarkan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
“Pemohon PKPU telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” jelas hakim dalam pertimbangannya.
Dalam persidangan, Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya menyertakan bukti berupa laporan keuangan PT Jawa Pos. Namun, bukti tersebut dinilai diajukan secara tidak sesuai prosedur. Majelis mencatat adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat terkait penggunaan dokumen yang bertanda “SANS PREJUDICE”, yang secara hukum bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Majelis menyatakan, pengajuan bukti tersebut mengindikasikan adanya iktikad tidak baik dan kemungkinan pelanggaran etika oleh tim kuasa hukum pemohon.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan apresiasi terhadap pertimbangan hukum yang objektif dari majelis hakim. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan sangat disayangkan karena lebih mengedepankan pendekatan represif dibandingkan solusi mediatif atau kekeluargaan.
“PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Dalil-dalil dalam permohonan telah terbukti keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan,” ujar Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Meski begitu, Sajogo menyampaikan bahwa PT Jawa Pos tetap menghormati kontribusi seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun demikian, perusahaan akan bersikap tegas terhadap tindakan yang dianggap merugikan dan bertentangan dengan hukum.
“PT Jawa Pos akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang diperlukan guna melindungi kepentingan dan reputasi perusahaan,” tegasnya. (firman)
