SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara kepada Monica Ratna Pujiastuti, mantan Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa, atas kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp4,225 miliar yang dilakukan selama kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pada Kamis (18/9/2025), majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Yuliarti.
Dalam dakwaan, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati memaparkan bahwa Monica menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat strategis keuangan perusahaan sejak 2012. Ia memiliki akses penuh terhadap sejumlah rekening perusahaan di Bank BCA dan Panin Bank.
Monica terbukti melakukan setidaknya 18 kali transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp1,925 miliar. Tak hanya itu, ia juga memalsukan dokumen Bukti Kas Keluar (BKK) disertai pengeluaran fiktif untuk mendapat persetujuan dari Direktur Utama Soedomo Mergonoto, yang dikenal sebagai pemilik grup usaha Kopi Kapal Api.
Setelah mendapat persetujuan, Monica mencairkan dana dari tiga rekening perusahaan di Panin Bank sebesar Rp2,005 miliar, dengan bantuan staf pembantu umum, Zainal Abidin, untuk menarik cek dan slip tunai bermodal dokumen yang telah ditandatangani direktur.
Jaksa menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk aktivitas trading spekulatif yang tidak diketahui pihak direksi.
Kuasa hukum terdakwa, Alfan Syah dari Maharaja Law Firm, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Alfan usai sidang.
Dalam amar putusan, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang ditanggung PT Bina Penerus Bangsa dan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil kejahatannya. Namun, hakim juga mencatat bahwa sebagian dana telah dikembalikan sebagai pertimbangan yang meringankan. (firman)