SURABAYA – Pemilik CV. Baja Inti Abadi, Henry Wibowo, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/9/2025), terkait perkara penggelapan besi senilai Rp6,2 miliar milik PT. Nusa Indah Metalindo.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Henry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Estik dalam persidangan.

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara CV. Baja Inti Abadi milik terdakwa dan PT. Nusa Indah Metalindo. Sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, CV. BIA membeli berbagai jenis besi, seperti besi beton, kanal UNP, dan CNP, dari PT. Nusa Indah Metalindo.

Dari 367 invoice senilai total Rp31,7 miliar, hanya 305 invoice senilai Rp25,5 miliar yang dibayar. Sementara sisanya sebanyak 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO) senilai Rp6,2 miliar — tidak pernah diselesaikan pembayarannya.

PT. Nusa Indah Metalindo telah beberapa kali melakukan penagihan, mengirimkan somasi, hingga mengadakan pertemuan langsung dengan Henry. Namun, kewajiban pembayaran tak kunjung dipenuhi, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ana dan Rosita menyatakan akan segera mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Pihaknya berpendapat ada sejumlah aspek yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam tuntutan jaksa.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan. (firman)