SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, spesialis onkologi, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ratna Dianing Wulansari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran menghadirkan dua saksi kunci, yakni dr. Benjamin Kristanto, korban sekaligus suami terdakwa, yang juga anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra dan sopir pribadinya, Puji Hendra.
Dalam kesaksiannya, Benjamin atau akrab disapa Benny, membeberkan kronologi dugaan kekerasan yang dilakukan Meiti. Ia mengaku disiram minyak panas dan dijepit menggunakan alat masak panas, setelah menasihati istrinya agar tidak sering bepergian karena anak mereka sedang sakit.
“Saya hanya menasihati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima, lalu menciprati saya dengan minyak panas dan menjepit tangan saya dengan penjepit yang masih panas,” ujar Benny di hadapan majelis hakim.
Usai kejadian, Benny mengaku langsung menuju Polsek Wiyung bersama sopirnya untuk membuat laporan dan visum.
Sementara itu, saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan pernyataan tersebut tanpa menambah banyak keterangan.
Situasi ruang sidang berubah tegang saat Meiti yang tidak didampingi kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi. Dengan nada tinggi, Meiti justru membalikkan arah sidang dengan menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.
“Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti, yang langsung dibantah oleh Benny.
Tak berhenti di situ, Meiti kemudian mengejutkan ruang sidang dengan memperlihatkan sebuah foto syur perempuan yang diduga merupakan selingkuhan Benny. Foto tersebut ditunjukkan kepada saksi, hakim, hingga pengunjung sidang.
“Saksi Hendra, kamu tahu foto siapa ini?” bentaknya ke arah sopir pribadi suaminya.
Majelis hakim sempat beberapa kali menegur Meiti agar tetap fokus pada jalannya persidangan dan tidak melenceng dari pokok perkara.
“Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas hakim Ratna.
Di akhir sidang, Meiti menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi tidak sesuai fakta dan membantah tuduhan terhadapnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (firman)