SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa atas duplik dari pihak terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, secara tegas menolak nota pembelaan yang diajukan oleh Meiti.
Dalam pembelaannya sebelumnya, Meiti berdalih bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri karena selama ini ia kerap menjadi korban kekerasan dari suaminya, dr. Benjamin Kristianto.
Namun, Jaksa Galih menilai dalil tersebut tidak berdasar.
“Pembelaan diri harus memenuhi prinsip proporsionalitas, yakni keseimbangan antara ancaman dan tindakan pembelaan, serta merupakan jalan terakhir,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.
Jaksa menambahkan, dari seluruh fakta persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.
“Secara keseluruhan, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Karena itu, kami menolak nota pembelaan dari terdakwa dr. Meiti Muljanti,” ujar Galih.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menuntut pidana penjara enam bulan.
Kasus ini bermula dari insiden pada 8 Februari 2022 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Wiyung, Surabaya. Berdasarkan keterangan di persidangan, pertengkaran terjadi saat Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Saat menyiapkan bekal sekolah di dapur, Meiti terlibat adu mulut dengan Benjamin hingga akhirnya menyiramkan minyak panas dan memukul suaminya dengan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan korban.
Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan emosional, namun ia mengklaim tindakan itu dipicu oleh perlakuan kasar suaminya. (firman)

 
                     
											 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								