SURABAYA – Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT. Tripalindo Trans Mix, diadili atas dugaan penggelapan dana perusahaan miliaran rupiah dalam kurun waktu 2014 hingga 2018. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara memanipulasi laporan keuangan perusahaan secara sistematis.
“Terdakwa membuat laporan pengeluaran perusahaan yang nilainya lebih besar dari pengeluaran riil. Data laporan keuangan yang diserahkan kepada kepala keuangan berbeda dengan bukti kas keluar (BKK) yang sebenarnya,” ujar Jaksa dalam persidangan.
PT. Tripalindo Trans Mix adalah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan berlokasi di Jalan Komering No.14, Surabaya. Terdakwa bekerja sebagai kasir sejak Agustus 2011 dengan tugas utama mencatat dan membukukan pengeluaran serta penerimaan keuangan perusahaan.
Ketidaksesuaian data mulai terdeteksi pada Oktober 2018 saat Kepala Keuangan Eliana menemukan adanya selisih dana dalam laporan mingguan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan ratusan pengeluaran fiktif dan mark up biaya rutin.
Contoh penggelapan yang ditemukan meliputi: Pembengkakan biaya fotokopi, transportasi, dan makan lembur dengan selisih yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pada 4 Juli 2014, selisih biaya tes laboratorium tanah tercatat sebesar Rp3.256.000. Pada 5 Desember 2014, terjadi penggelembungan harga pada pembelian material seperti packing tombo dan kapur besi dengan total selisih mencapai lebih dari Rp5 juta.
Mengetahui adanya dugaan penggelapan, Direktur Utama PT. Tripalindo Trans Mix, Setiono Limantono, mengambil langkah tegas dengan memanggil orang tua terdakwa pada 26 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga sempat meminta agar kasus tidak diproses hukum dan berjanji mengganti kerugian perusahaan dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz, 1 (satu) unit mobil Honda BRV, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dan uang tunai Rp. 100.000.000.
Namun, perusahaan tetap memutuskan menempuh jalur hukum melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Jawa Timur, dan terdakwa resmi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana secara berkelanjutan.
Dari data yang disampaikan jaksa, modus penggelapan dilakukan secara rutin setiap minggu dan berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan penyidik.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan tercatat bahwa PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian hingga mencapai Rp7.907.601.090. (firman)
