SURABAYA – Pasangan suami istri Heri Hermawan dan Tjandrawati Prayitno, pemilik rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas II Surabaya Blok G3-5 tipe Aigner, mendatangi kantor developer PT Binamaju Mitra Sejati (PT Sinar Mas) pada Jumat (12/12/2025).
Kedatangan mereka untuk mengajukan keberatan lantaran hingga kini belum menerima sertifikat tanah meski rumah telah dibeli secara kredit sejak 2012 dan lunas pada 2021 melalui CIMB Niaga Surabaya.
Pasangan tersebut menyambangi kantor developer yang berlokasi di Komplek Ruko Vila Bukit Mas, Jalan KH Abdul Wahab Siamin, Surabaya, setelah mengaku tak mendapat kejelasan selama berbulan-bulan terkait proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.
“Sudah tiga bulan tidak ada tanggapan serius. Kami sudah lunas, tetapi sampai sekarang tidak pernah menerima undangan AJB maupun balik nama sertifikat,” ujar Tjandrawati Prayitno kepada wartawan.
Tjandrawati menjelaskan, persoalan bermula dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Binamaju Mitra Sejati yang disebut telah dipecah sejak 2011. Namun saat akan dilakukan proses AJB dan peningkatan hak pada 19 September 2025, diketahui bahwa SHGB atas nama developer yang terbit tahun 2018 telah jatuh tempo.
“Itu akibat kelalaian developer karena tidak memperpanjang SHGB sebelum habis masa berlakunya. Padahal kami masih dalam masa angsuran. Ternyata sertifikatnya sudah mati,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya menuntut tanggung jawab developer untuk menyerahkan SHGB yang masih berlaku, bukan sertifikat yang telah mati. Menurutnya, kesepakatan peningkatan hak telah ditandatangani, namun tidak dilaksanakan karena developer keberatan membayar kewajiban pajak.
“Ternyata menurut penjelasan Dispenda yang saya temui pada 24 November 2025, developer dikenakan pajak 30 persen karena harus membeli kembali aset tanah yang statusnya sudah kembali ke negara akibat mati lebih dari 10 tahun,” kata Tjandrawati.
Namun, lanjutnya, pihak developer menolak membayar kewajiban tersebut dengan alasan perpanjangan dapat dilakukan melalui BPN.
“Kami mempertanyakan, yang berwenang menentukan pajak itu BPN atau Dispenda,” tambahnya.
Selain menuntut kepastian sertifikat, Tjandrawati juga mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial, termasuk hilangnya kesempatan memperoleh diskon pajak 5 persen yang seharusnya bisa dimanfaatkan.
“Kami minta diselesaikan bulan Desember 2025 ini. Kami dan bank tidak memegang jaminan sertifikat. Bahkan tetangga kami yang KPR di Bank Mandiri juga mengalami hal serupa,” ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan penyelesaian akan semakin merugikan karena biaya pajak berpotensi meningkat tahun depan.
“Kami sudah lansia dan tidak bekerja lagi. Kami melihat ada gelagat tidak benar dari developer,” katanya.
Tjandrawati memberi tenggang waktu tiga hari kepada pihak developer untuk memberikan jawaban.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar persoalan ini di viralkan,” tegasnya.
Sementara itu, Karlos, bagian legal Perumahan Wisata Bukit Mas, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan konsumen.
Diketahui, CIMB Niaga telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Nomor 0551/CDG/SBY/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021 atas nama Heri Hermawan untuk rumah yang berlokasi di Wisata Bukit Mas Cluster Grand Palais G3/5, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Pada 12 Desember 2025, Heri Hermawan juga secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada PT Binamaju Mitra Sejati/PT Sinar Mas menuntut kejelasan AJB dan sertifikat rumah yang telah dibayar lunas namun hingga kini belum diserahkan, dengan tembusan Walikota Surabaya, kementrian perumahan dan kawasan pemukiman, ombusman RI, DPP REI dan BPN Surabaya 2 serta Dispenda. (firman)
