PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan pengulitan Harimau Dahan secara sadis. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku yang kedapatan hendak menjual kulit, taring, hingga tulang-belulang satwa langka tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video seorang pria yang tengah menguliti Harimau Dahan viral di media sosial. Tidak hanya dikuliti, satwa tersebut dilaporkan juga dimasak, sementara bagian tubuh lainnya diperjualbelikan secara ilegal oleh para pelaku.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 22.30 WIB setelah tim menerima laporan dari masyarakat. Petugas bergerak ke lokasi saat pelaku tengah menunggu pembeli untuk transaksi organ satwa.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal melihat pelaku menunggu pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Dahan, taring, dan tulang-belulang hewan dilindungi,” kata AKBP Wira Prayatna dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2026).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Dahan, tiga buah taring, tulang belulang utuh, serta 2,6 kilogram sisik Trenggiling. Berdasarkan pengakuan pelaku, kulit dan tulang harimau tersebut dibanderol seharga Rp10 juta, sementara sisik trenggiling dijual Rp1,8 juta per kilogram.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial M (51) dan RS (20). Tersangka M berperan sebagai pemburu yang menjerat harimau menggunakan ranjau, sementara RS membantu proses pengulitan satwa tersebut sebelum dipasarkan melalui media sosial.

“Pelaku M mendapatkan harimau dahan dengan cara menjerat. Kemudian, dalam menjual satwa yang dilindungi tersebut dengan memanfaatkan media sosial Facebook,” lanjut AKBP Wira.Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Modus yang digunakan adalah menjalin komunikasi lewat media sosial dan menentukan janji temu (COD) di lokasi tertentu.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas AKBP Wira menutup keterangannya.