Kefamenanu, NTT, deliknews – Dibalik sertifikat terakreditasi, fasilitas Vital pengolah limbah medis cair justru dipertanyakan. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara resmi turun tangan menyelidiki tujuh Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) di tujuh Puskesmas di Kabupaten TTU senilai Rp 3,10 Miliar yang dibangun tahun anggaran 2020.
Ketujuh Puskesmas yang masuk radar penyelidikan adalah Puskesmas Tublopo, Puskesmas Noemuti, Puskesmas Sasi, Puskesmas Mamsena,Puskesmas Maubesi, Puskesmas Tamis, dan Puskesmas Ponu.
Secara Administratif, Ketujuh fasilitas kesehatan tingkat pertama ini telah mengantongi akreditasi. Salah satu syarat mutlaknya: memiliki IPAL yang berfungsi untuk memastikan limbah medis cair tidak mencemari tanah dan air disekitar pemukiman.
Namun hasil dari penelusuran awal mengidentifikasi fakta sebaliknya. Saat penilaian selesai, operasional nya disinyalir berhenti. IPAL itu berubah jadi “pajangan” Ada wujud fisiknya, tapi tak menjalankan fungsi.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., membenarkan bahwa proyek ini telah naik ke tahap penyelidikan. Total pagu anggaran untuk pembangunan IPAL di tujuh titik tersebut mencapai Rp 3,10 Miliar dari tahun anggaran 2020.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bahan keterangan, ” tegas Andri dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026). Langkah awal yang sudah dilakukan adalah memanggil para Kepala Puskesmas dari tujuh wilayah itu. Mereka dimintai keterangan selaku pengguna manfaat sekaligus penanggung jawab fasilitas di Puskesmas masing-masing.
Karena kasus ini menyangkut aspek teknis konstruksi dan lingkungan, Kejari TTU tidak bekerja sendiri. Untuk membuktikan ada tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi dan fungsi, tim penyidik menggandeng ahli dari tiga institusi besar.
Tim Ahli yang dilibatkan berasal dari Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, dan Politeknik Negeri Kupang .
Mereka akan turun langsung ketujuh lokasi untuk melakukan audit teknis : memeriksa konstruksi, menguji fungsi alat, dan mengambil sampel jika diperlukan. Hasil audit ini akan menjadi kunci untuk menentukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Kasus ini bukan tentang soal administrasi atau kerugian Negara. Disisi lain, Publik juga merasa dirugikan secara moral. Akreditasi seharusnya jadi jaminan mutu layanan kesehatan. Jika syarat akreditasi hanya dipenuhi diatas kertas tanpa fungsi nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan bisa runtuh. (Maryo Usboko)
