Malaka, NTT, deliknews – Pasca putusan PTUN Kupang yang menyatakan kekalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka masa kepemimpinan SBS-HMS, para pejabat yang mengemban tugas sebagai pelaksana harian (Plh) diminta harus mundur. Kondisi ini bakal memicu masalah hukum dan korupsi tiada akhir. Sehingga, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi teguran keras.

Dalam sebuah akun TikTok, Kepala BKN, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengingatkan pimpinan lembaga dan kementerian dari tingkat pusat hingga daerah untuk tertib administrasi dan prosedur hukum dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat. Pihaknya sudah memberi teguran karena sudah 11 % pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang tidak sesuai hukum kepegawaian.

“Tidak salah apa-apa diberhentikan dan dinonjobkan. Ada juga pengangkatan yang tidak memenuhi tertib administrasi. Karena kewenangannya, substansi dan cara mengangkatnya tidak tepat,” kata Prof Zudan sebagai dikutip dari Tiktok@bkngoid.

Atas petunjuk Presiden, lanjutnya BKN pihaknya melakukan koreksi karena ada tindakan administrasi yang diperintahkan Presiden untuk dilaksanakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemecahan masalah sekaligus pencegahan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang berbuntut masalah hukum dan korupsi.

Mantan birokrat, Ir. Pius Klau Muti, MS kepada media ini, Rabu (13/5/26) mengatakan banyak hal yang dipertontonkan Pemkab Malaka dan sangat memalukan di hadapan pemerintah pusat. Di antaranya, pengangkatan dan pemberhentian pejabat tidak sesuai hukum kepegawaian. Selain itu, gedung kantor bupati dan rumah jabatan yang ditelantarkan. Seorang pemimpin tanpa istana (kantor) sesungguhnya jalan-jalan dan tidak mungkin urus kesejahteraan.

Masyarakat Malaka butuh sejahtera di tengah upaya pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dalam rangka mencegah tindakan menghamburkan untuk urusan tidak jelas. Seperti main bola diutamakan, padahal Indonesia saja urusan bola belum masuk kategori industri seperti negara-negara Eropa dan Amerika. Aneh lagi, alokasi anggaran besar untuk simposium dan workshop. Tapi anggaran untuk mendukung program strategis nasional Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih di Dinas Koperasi Kabupaten Malaka nol rupiah.

Dengan tegas Pius meminta para pejabat Plh yang memimpin instansi tertentu di Malaka harus segera mengundurkan diri. Karena sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Tegasnya, korupsi di pemerintahan itu dapat terjadi, karena banyak hal di antaranya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. “Harus mundur, jika tidak kasus bawang merah memanggil,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Kabupaten Malaka yang tidak sesuai hukum kepegawaian telah menimbulkan temuan kerugian uang negara sampai 30-an miliar, sangat lambat membayar gaji pegawai, utak-atik gaji DPRD dengan modus pembayaran ditunda, honor PPPK paruh waktu sangat rendah, masih terjadi pengangkatan tenaga kontrak daerah dengan gaji yang belum dibayar hingga saat ini.**