Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Nasional

Menaker Yassierli Minta Serikat Pekerja Kawal Revisi UU, Perlindungan di Era Digital Diperketat

MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat regulasi ketenagakerjaan dengan mengadopsi standar internasional. Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di era digital akan dijadikan acuan utama untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja platform digital.
​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
​Langkah ini menyusul keberhasilan Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, yang baru saja mengadopsi standar internasional terkait ekonomi platform. Yassierli menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh mengabaikan prinsip dasar kerja layak.
​”Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.
​Ia menjelaskan, aturan baru ini nantinya akan menyasar perlindungan bagi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dengan menjaga iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi digital yang dinamis.
​Menurut Yassierli, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus berjalan selaras. Pihaknya terus mendorong kebijakan strategis, mulai dari peningkatan kompetensi hingga penguatan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
​Saat ini, Pemerintah bersama DPR RI juga tengah merampungkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditargetkan tuntas pada Oktober 2026 mendatang sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
​Yassierli mengajak KSPN untuk terlibat aktif memberikan masukan konkret dalam penyusunan regulasi tersebut. Sinergi antara pemerintah dan serikat pekerja dinilai krusial agar aturan yang dihasilkan mampu melindungi pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis.
​”Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” pungkasnya.
​Pemerintah berharap kolaborasi ini menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan regulasi yang tepat, ekosistem ekonomi digital di Indonesia diharapkan dapat tumbuh sehat tanpa mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja.