JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 per gram pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik dari Rp2.550.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini mencapai Rp2.365.000 per gram, sehingga pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya dapat menjadikan harga tersebut sebagai acuan transaksi.
Melansir Antara, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam 28 Oktober 2026
Kenaikan harga emas turut memengaruhi nilai pembelian berdasarkan berat kepingan yang tersedia. Untuk emas batangan ukuran 0,5 gram, harga dasarnya tercatat Rp1.335.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.570.000.
Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Rabu (28/10/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.335.000
- Emas 1 gram: Rp2.570.000
- Emas 2 gram: Rp5.080.000
- Emas 3 gram: Rp7.595.000
- Emas 5 gram: Rp12.625.000
- Emas 10 gram: Rp24.195.000
- Emas 25 gram: Rp62.862.000
- Emas 50 gram: Rp125.645.000
- Emas 100 gram: Rp251.212.000
- Emas 250 gram: Rp627.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.255.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam daftar. Nilai transaksi akhir dapat berbeda setelah memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Dalam transaksi pembelian emas Antam, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Dengan demikian, pembeli perlu memperhitungkan komponen pajak tersebut saat menyiapkan anggaran pembelian.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Dengan kenaikan harga pada perdagangan kali ini, masyarakat perlu mempertimbangkan selisih harga beli dan harga buyback, serta biaya pajak sebelum mengambil keputusan transaksi. Pemantauan harga secara berkala juga penting agar pembelian maupun penjualan emas dilakukan berdasarkan informasi terbaru.
